100 Great Children's Picturebooks

100 Great Children's Picturebooks

Bahasa lain jelaskan pengertian pengamanan sarana dan prasarana kantor sri Mulyani dan suyyety​

jelaskan pengertian pengamanan sarana dan prasarana kantor sri Mulyani dan suyyety​ Pendapat lain juga disampaikan oleh Donni Juni Priansa dan Agus Garnida 2013: 224 yang menyatakan bahwa “Pengelolaan sarana dan prasarana kantor meliputi: 1 Perencanaan, 2 Pengadaan, 3 Penyimpanan, 4 Distribusi, 5 Penggunaan, dan 6 Penghapusan”. Sedangkan menurut Sondang P. Siagian 1992: 250 “Langkah- langkah dalam proses pengelolaan sarana dan prasarana kantor, antara lain: 1 Perencanaan Kebutuhan, 2 Pengadaan, 3 Penyimpanan, 4 Distribusi, 5 Penggunaan, dan 6 Penghapusan”. Berdasarkan beberapa pendapat ahli maka dapat diambil kesimpulan bahwa kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana kantor merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pencatataninventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan. Tujuan pengelolaan sarana dan prasarana kantor adalah agar semua kegiatan yang berhubungan dengan perbekalan kantor baik yang bersifat administrasi maupun teknis operasional dapat dijalankan dengan baik dan efisien.
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor a.

Hakikat Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor sebagai kegiatan pengurusan dan pengaturan sarana dan prasarana kantor agar selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan dalam rangka mencapai tujuan lembaga. Pemeliharaan mencakup daya upaya yang terus menerus untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana kantor tetap dalam keadaan baik. Menurut Sri Endang R, Sri Mulyani dan Suyyety 2010: 57 “Pemeliharaan merupakan kegiatan terus menerus untuk mengusahakan agar barangbahan kantor tetap dalam keadaan baik atau siap untuk dipakai”. Pendapat berikutnya dikemukakan oleh Purwanto dan Muhamad Ali 2008: 224 yang menyatakan “Pemeliharaan dan perawatan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan untuk meningkatkan, mempertahankan, dan mengembalikan peralatan selalu dalam kondisi yang siap pakai dan berfungsi dengan baik”. Pendapat lain juga dikemukakan oleh Lukas Dwiantara dan Rumsari Hadi Sumarto 2004: 106 yang menyatakan bahwa: Pemeliharaan merupakan kegiatan pengelolaan alatbarang yang berkaitan dengan upaya mempertahankan kondisi teknis, daya guna, dan daya hasil logistik serta menjamin jangka waktu pemakaian barang mencapai batas waktu yang optimal. Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 1 juga menjelaskan bahwa “Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna ”. Pada hakikatnya, sarana dan prasarana kantor sebagai fasilitas penunjang dalam proses aktivitas kerja guna mencapai tujuan lembaga yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam penggunaan sarana dan prasarana kantor ketika proses aktivitas kerja berlangsung, harus digunakan dengan sebaik-baiknya agar tidak mengurangi nilai guna dan usia pemakaian dari sarana dan prasarana tersebut. Upaya untuk melaksanakan hal tersebut, dibutuhkan kegiatan pengelolaan terhadap sarana dan prasarana kantor yang dilakukan oleh lembaga agar semua fasilitas yang dimiliki terjaga dengan baik. Berdasarkan beberapa pendapat ahli maka dapat diambil kesimpulan bahwa hakikat pemerliharaan sarana dan prasarana kantor merupakan suatu kegiatan untuk mempertahankan dan mengusahakan agar alatbarang kantor tetap dalam keadaan baik untuk dipakai sampai mencapai batas waktu yang optimal


Semoga membantu
Maaf kalau salah